Showing posts with label MUI. Show all posts
Showing posts with label MUI. Show all posts

Uang Hasil Sertifikasi Produk Halal Yang Dipungut MUI Rp 480 T Dikemanakan ?

Mediaone.id - Jakarta, Banyak pihak meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) ditunda. Alasan yang disampaikan sangat banyak dan mendasar.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) ditunda.

Karena jika dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan banyak masalah.

Selain menimbulkan persaingan usaha, publik akan mempertanyakan siapa yang akan memungut uang hasil sertifikasi halal yang totalnya mencapai Rp 480 triliun dalam lima tahun?

Menurut Baghowi, masa berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Jadi, dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta dalam lima tahun.


Jika angka ini dikalikan dengan 40 juta pengusaha, maka hasil yang ditarik dari masyarakat dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun.

Oleh karena itu, saat ini DPR masih menggodok tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dalam pembahasan, MUI meminta dialah yang memegang sertifikasi dan negara hanya mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU,” imbuhnya.

Karena MUI adalah organisasi masyarakat, maka menurut Baghowi, MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp 480 triliun tersebut.

Yang berhak menarik uang dari masyarakat hanya negara. Bahkan, ia menilai jika kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama.

“Kan juga masih ada Muhammadiyah, dia juga punya ahli-ahli agama,” ungkap Baghowi. Seperti dikutip dari laman islamnkri.com

Baghowi mengungkapkan, Kementerian Kesehatan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH dan hanya melibatkan Kementerian Agama sebagai wakil dari Pemerintah. Ia berpendapat sebaiknya negara melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu.

Karena nantinya, daerah pun juga akan terkena dampak dari aturan ini.

“Harus ada pengawas di daerah. Kalau belum ada, kan harus melakukan pelatihan juga. Anggaran kita belum kuat, pengusaha juga belum kuat,” katanya

Jika Ahok Tak Diadili, Pasukan Berani Mati Siap Tumpahkan Darah

Mediaone.id - Sejumlah ormas Islam beserta Pasukan Berani Mati Front Pemuda Islam Indonesia menggelar deklarasi di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/10) petang.

Dalam deklarasi tersebut Mereka menuntut MUI melakukan teguran keras kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai telah menghina kitab suci Al-quran.

“Sebagai negara hukum artinya hukum merupakan panglima. Tapi MUI harus mengeluarkan fatwa supaya hal ini tiak terulang,” kata Koordinator Pusat Pasukan Berani Mati, Gusrin Lessy, di kantor MUI.

Seperti dikutip dari laman beritaislamterbaru.org, Gusrin menegaskan, pihaknya menghargai keberagaman yang ada di Indonesia. Meski begitu pihaknya akan mengawal kasus ini dan mempercayakan proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Dirinya menegaskan, apabila negara ini tidak hadir dalam hal penistaan Alquran, maka pasukan berani mati siap menumpahkan darah demi kebenaran atas apa yang diucapkan oleh Cagub Incumbent yang diusung PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem tersebut.

“Karena itu ketika hukum di Indonesia tak bisa ditegakkan, maka darah kami akan kami tumpahkan,” tegasnya.

HIna Al-Qur'an, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nyatakan Sikap Untuk AHOK


Mediaone.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar. Abbas pada Selasa (11/10/2016). Ada 5 sikap yang dinyatakan dan 5 poin rekomendasi yang diajukan MUI. 

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI. 


Sepertidikutipdari detik.com, Berikut isi lengkap dari Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia: 


Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. 

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. 

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum 


DR. KH. MA'RUF AMIN 
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Jadi sekarang masyarakat muslim tinggal menunggu bagaimana respon aparat yang dimaksudkan oleh MUI di atas, apakah mampu menjalankan tugasnya secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional. 

 


tes