Showing posts with label Koruptor. Show all posts
Showing posts with label Koruptor. Show all posts

Satu Mantan Menteri Era SBY Tertangkap, Kicauannya Bikin Berang KPK

Mediaone.id - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10/2016).

“Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia harus mendekam di bui untuk 20 hari pertama.

Siti keluar dari markas KPK sekira pukul 15.30 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Kemudian diambil alih KPK.

Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa mantan pejabat Kemenkes, M Ratna Dewi Umar, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alkes flu burung 2006, Siti Fadilah mengarahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Hanya saja, Siti membantah hal tersebut. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara menteri dan pemenang tender.

“Tidak ada pengaruhnya itu. Seorang menteri tidak ada hubunganya dengan pemenang tender,” kata Siti sebelum diperiksa KPK, Senin (24/10/2016) pagi.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Senin (24/10).

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kriminalisasi.

“Ini betul-betul kriminalisasi. Janganlah kasus saya ini untuk menutupi kasus yang lebih besar,” ujarnya saat keluar dari markas KPK, Senin (24/10/2016) sore.

“Jangan pengalihan isu memakai isu saya,” tambahnya.

Dia mengatakan, ini sangat tidak adil. Karenanya ia meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap adil dalam menegakkan hukum.

“Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi saya harap adil menegakan hukum dengan betul-betul,” imbuhnya.

Dia mengatakan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. “Sedangkan saya sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan dan harus bersalah,” tegasnya.

Apalagi, kata Siti, dalam pemeriksaan kali ini KPK belum menyentuh substansi perkara.

“Cuma ditanya kenal ini, sama kenal ini atau tidak, kok ditahan?” heran dia.

Siti dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.[pojoksatu.id]

Terlibat Scandal Kasus Gayus, Polisi ini Malah Diangkat Jadi Jenderal, Berikut Alasannya

Mediaone.id - Jakarta - Lama tak terdengar, Brigjen Raja Erizman tiba-tiba mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, pangkat Erizman akan ditingkatkan menjadi jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Seperti diketahui, Erizman pernah tersandung kasus makelar pajak Gayus Tambunan. Dia membuka blokir rekening Gayus yang berisi Rp 28 miliar. Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim. Putusan sidang etik dan profesi memutus jebolan Akademi Polisi tahun 1985 ini tidak lagi duduk di Bareskrim.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang membelit Erizman telah dinyatakan selesai.
"Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Menurut Boy, masa hukuman Erizman ketika dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pideksus sudah selesai dijalani. Apalagi, promosi jabatan yang diberikan kepada Erizman sudah melalui pertimbangan dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

"Istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan. Jadi tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kita, tidak seperti itu," terang Boy.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Rahasia Kapolri ‎ ST/2434/X/2016, tertanggal 5 Oktober 2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Pol Setyo Wasisto.

Terseret Kasus Gayus

Ketika menjabat sebagai sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas, Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.

Ia mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Alhasil, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar di rekening itu menyebar ke rekening lain.

Tindakan Erizman ini lantas direspons oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Seiring dengan itu, gejolak di internal tubuh kepolisian menyeruak. Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duadji menuding Erizman ikut mencicipi duit panas Gayus. Erizman lalu balik menuding bahwa pimpinannya Susno Duadji sebagai makelar kasus.

Source : Liputan6.com

Jaksa Terima Suap, Ketua KPK Malah 'Minta Maaf'


Mediaone.id - KPK telah menetapkan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka suap kuota impor gula. Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait kasus kouta impor gula di Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat meminta maaf atas penetapan status tersangka Farizal. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.

"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).

Prasetyo pun memahami penetapan tersangka Farizal. Sebab, KPK telah memiliki cukup bukti atas kasus suap yang menjerat Farizal.

"Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tegasnya.

Mantan Politisi NasDem ini mengungkapkan, pihaknya meminta izin ke KPK untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum KPK memanggil Farizal. Dia mengintruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Farizal.

"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hari ini memanggil jaksa Farizal penerima suap dari pengusaha distributor gula Sumatera Barat, Xaveriandi Sutanto. Jaksa Farizal diketahui telah menerima uang suap Rp 365 juta atas pengurusan perkara Xaveriandi di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Farizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (17/9). Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan jaksa Farizal diketahui sudah beberapa kali menerima suap dari Xaveriandi.

"Diduga ada beberapa kali penerimaan," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Rabu (21/9).

KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.[merdeka.com]

tes